ALBUM KELUARGA

17 03 2009

[slideguest id=3314649325756770353&w=550&h=425]





Pidato Pelantikan BPD Desa Bangun Rejo

26 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA

BISMILLAHIRROHMANIROHIM,
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA
YANG SAYA HORMATI :
– PARA KEPALA DINAS/INSTANSI DILINGKUNGAN PEMKAB KUTAI KARTANEGARA
– CAMAT TENGGARONG SEBERANG BESERTA UNSUR MUSPIKA
– PARA KEPALA DESA SE-KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
– PARA ANGGOTA BPD SE-KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
– TOKOH AGAMA, MASYARAKAT, PEMUDA, DAN TOKOH WANITA
– HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.
PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KEHADIRAT ILLAHI ROBBI KARENA ATAS IJINNYA MAKA PADA SAAT INI KITA MASIH DAPAT BERKUMPUL DALAM RANGKA “PELANTIKAN PENGURUS DAN ANGGOTA BPD DESA BANGUN REJO, BUKIT RAYA, TELUK DALAM, SEPARI DAN DESA LOA ULUNG KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG”
HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
PENGURUS DAN ANGGOTA BPD YANG DILANTIK PADA HARI INI MERUPAKAN WAKIL MASYARAKAT YANG DIPILIH MEWAKILI MASYARAKAT UNTUK DUDUK DALAM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BAGIAN DARI PEMERINTAHAN DESA MERUPAKAN LEMBAGA PERWUJUDAN DEMOKRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA. ANGGOTA BPD ADALAH WAKIL DARI PENDUDUK DESA BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH. BPD BERSAMA DENGAN KEPALA DESA BERFUNGSI MENETAPKAN PERATURAN DESA SERTA BERUPAYA MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT.
DENGAN DEMIKIAN MAKA PEMERINTAHAN DESA DITUNTUT UNTUK MAMPU MENUMBUHKEMBANGKAN PARTISIPASI DAN PERANSERTA AKTIF MASYARAKAT DALAM PROSES PEMERINTAHAN SERTA PEMBANGUNAN.
HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SECARA UMUM MEMPUNYAI KEWENANGAN YAITU ; MEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DESA BERSAMA KEPALA DESA, MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA, MENGUSULKAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, MEMBENTUK PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, SERTA MENGGALI, MENAMPUNG, MENGHIMPUN, MERUMUSKAN DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT.
DALAM IMPLEMENTASINYA, PELAKSANAAN KEWENANGAN TERSEBUT DI ATAS, HENDAKNYA TIDAK TERLALU BERLEBIHAN TETAPI HARUS BERLANDASKAN DENGAN NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
DALAM KESEMPATAN INI, KAMI ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA MEMINTA PERHATIAN SAUDARA ATAS HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
PERTAMA, BEKERJALAH DAN LAKSANAKAN TUGAS DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN PENUH TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN FUNGSI DAN TUGAS SAUDARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KEDUA, SEBAGAI UNSUR PEMERINTAHAN DESA, KEPALA DESA DAN BPD MERUPAKAN MITRA. UNTUK ITU SAUDARA HARUS DAPAT MEMBANGUN KOMUNIKASI YANG HARMONIS, SEKALIGUS BERSINERGI DENGAN TETAP DAN TERUS MELAKUKAN KOORDINASI MAUPUN KONSULTASI SERTA BEKERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SERTA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DI DESA.
KETIGA, DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA MELALUI ALOKASI DANA DESA (ADD), AGAR SAUDARA KEPALA DESA DAN BPD DAPAT MENGIKUTI DAN MENJALANKAN SELURUH PROSEDUR SERTA MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN ADD. SEHINGGA PELAKSANAANNYA DAPAT LEBIH EFEKTIF, TRANSPARAN DALAM PENGGUNAAN KEUANGAN, SERTA PENGELOLAANNYA DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA BAIK DAN BENAR SESUAI KETENTUAN PERATURAN YANG BERLAKU.
KEEMPAT, AGAR KIRANYA SAUDARA MENGGALAKKAN UPAYA PEMBERDAYAAN SELURUH KOMPONEN YANG ADA DI DESA BAIK KELEMBAGAAN KEMASYARAKATAN MAUPUN WARGA MASYARAKAT DESA SECARA KESELURUHAN, SEHINGGA AKAN MENDORONG TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN DESA BAIK DARI ASPEK SOSIAL MAUPUN ASPEK EKONOMI DALAM KERANGKA GRAND STRATEGY PEMBANGUNAN DAERAH “GERBANG DAYAKU TAHAP KEDUA”.
KELIMA, MENYIKAPI KONDISI YANG SEDANG DIHADAPI PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA SAAT INI, KEPADA SELURUH PERANGKAT YANG ADA DI KECAMATAN DAN PEMERINTAHAN DESA, DIMINTA UNTUK TETAP MELAKSANAKAN AKTIFITAS SEPERTI BIASANYA, SEHINGGA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAPAT TETAP TERLAKSANA DENGAN BAIK.
HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
SEBELUM MENGAKHIRI SAMBUTAN INI, KARENA PELANTIKAN YANG DILAKSANAKAN HARI INI BERTEPATAN DENGAN MOMENTUM PASCA PERINGATAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN KE-63 REPUBLIK INDONESIA. MAKA KAMI MENGAJAK PADA PARA HADIRIN SEKALIAN UNTUK SELALU MENGOBARKAN SEMANGAT PANTANG MENYERAH SEBAGAIMANA SEMANGAT PARA PEJUANG DALAM MEREBUT KEMERDEKAAN, DALAM SETIAP LANGKAH PENGABDIAN BAGI NUSA, BANGSA DAN DAERAH INI.
DEMIKIAN SAMBUTAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN. KEPADA PENGURUS DAN ANGGOTA BPD YANG BARU DILANTIK KAMI UCAPKAN SELAMAT BEKERJA. SEMOGA NIAT TULUS DAN PENGABDIAN YANG KITA LAKUKAN DICATAT SEBAGAI AMAL IBADAH OLEH ALLAH SWT.
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

BILLAAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH WALRIDHO WAL INAYAH
WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

PLT. BUPATI KUTAI KARTANEGARA

DRS. H. SAMSURI ASPAR, MM





Makalah Sekda di BP Migas

26 03 2009

PERAN PEMERINTAH KABUPATEN
DALAM MENUNJANG PENGADAAN TANAH
UNTUK KEPENTINGAN HULU MIGAS
DAN PEMECAHAN PROBLEMATIKA TERHADAP CLAIM MASYARAKAT
( Oleh .Drs,H.M.Husni Thamrin,MM / Sekretaris Daerah Kab.Kutai Kartanegara)

I. Dasar hukum
1. Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, pasal 33 ayat 3 .
2. Undang undang no. 5 tahun 1960, tentang Peraturan dasar pokok pokok Agraria, pasal 2 ayat 2.
3. Undang undang no. 22 tahun 2001, tentang Migas dan Gas bumi, pasal 3 ayat e, dan f, serta pasal 5 ayat 1.
4. KEPPRES no.34 tahun 2003, pasa 2 ayat 2.
5. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 2 tahun 2003, dalam menetapkan pada dictum ketiga.

II. Pokok masalah
1. Apapun yang dilakukan untuk kegiatan usaha hulu dari kegiatan minyak dan gas bumi , selalu memerlukan tanah sebagai wadahnya .
2. Tanah yang diperlukan tersebut , harus dibebaskan haknya dari pihak lain, yang mana dimasa akhir-akhir ini upaya pembebasan tanah , semakin komplek dan semakin meningkat permasalahannya .
3. Selain masalah pembebasan tanah yang semakin rumit, sengketa tanah juga semakin meningkat, sebagai akibat dari pengakuan dan penguasaan tanah yang tanpa memiliki payung hukum yang kuat . Hal ini sering menghambat pelaksanaan pembebasan tanah, dan sering munculnya klaim terhadap tanah-tanah yang telah dibebaskan .

III. Fungsi pemerintah daerah dalam pengadaan tanah
1. Pemerintah telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan bumi dan air, seperti yang dimksud dalam UUD RI pasal 33 ayat 3 yang berbunyi : “Bumi , air,dan kekayaan alam yng terkandung didalamnya dikuasai oleh negara , dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”.
Didalam penjelasannya bawa “ dikuasai” disini bukan berarti dimiliki, tetapi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk melakukan pengaturan dan pengelolaan bumi dan air serta kekayaan alam yang ada didalamnya .
2. Kemudian kewenangan tersebut diatur dalam UU no 5 tahun 1960, pasal 2, ayat 2 yaitu untuk:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan nya .
b. Menentukan dan megatur hak-hak yang dapat dipunyai oleh rakyat ataupun badan hukum Indonesia atas ( bagian dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu .
c. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa .

Sedangkan tujuan dari pemberian wewenang tersebut , adalah untuk mencapai sebesar besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur ( pasal 2,ayat 3 ,UUPA).

3. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka kewenangan pemerintah daerah , diatur dalam KEPPRES no.34 tahun 2003, pasal 2 ayat 2, yang meliputi 9 kewenangan yaitu :
a. Pemberian izin lokasi
b. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan
c. Penyelesaian sengketa tanah garapan
d. Penyelesaian masalah ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan.
e. Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah , serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
f. Penetapan dan penyelesaian tanah ulayat
g. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
h. Pemberian ijin membuka tanah
i. Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota

4. Pelaksanaan teknis,norma serta setandar mekanisme ketatalaksanaan nya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 2003 .

IV. BP MIGAS adalah salah satu Instansi Pemerintah sebagai pengguna tanah
1. Semua kegiatan usaha minyak dan gas bumi , terutama kegiatan usaha hulu yang mencakup eksplorasi dan ekploitasi ( pasal 5 ayat 1, UU no.2 tahun 2001), selalu memerlukan tanah sebagai wadahnya .
2. Tujuan Pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, adalah antara lain :
a. Meningkatkan pendapatan Negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia ( pasal 3 huruf e, UU no 22 tahun 2001)
b. Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup ( pasal 3 huruf f, UU no.22 tahun 2001)

V. Problema pengadaan tanah
1. Proses pengadaan tanah sering mengalami hambatan dikarenakan :
a. Tidak jelasnya subjek dan objek tanahnya.
Pada saat identifikasi dilapangan, sulit ditemukannya batas masing-masing bidang tanah, dan siapa yang sebenarnya menguasai bidang tanah tersebut, karena fisiknya sudah berupa belukar tua , bahkan sudah masuk pada kreteria hutan sekunder . Selain itu , bagi yang mengaku menguasai tanah tersebut tidak memiliki surat-surat tanah , sehingga kadang kala dibuatkan oleh Kepala Desa dan RT pada saat identifikasi tersebut dilaksanakan .
b. Tumpang tindih kepentingan dan tumpang tindih penguasaan tanah.
Diatas tanah yang akan dibebaskan , telah ada kegiatan masyarakat yang menopang perekonomian mereka, bahkan ada yang sudah merupakan pemukiman, sehingga mereka sangat keberatan jika tanah mereka dibebaskan, dan harus pindah ketempat lain . Selain itu pada daerah tertentu, sering terjadi tumpang tindih penguasaan antar departemen pemerintah . Misalnya diatas tanah yang telah ditetapkan untuk kegiatan pertambangan, di permukaan tanahnya ditetapkan lagi untuk kegiatan kehutanan, atau terjadi sebaliknya . Dalam pelaksanaannya memang dapat dilakukan sinkronisasi seperti yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antar menteri Dalam Negeri, Menteri Pertambaangan, menteri Kehutanan, nomor 1 tahun 1976, tetapi dalam pelaksanaan melalui persyaratan dan prosedur yang memerlukan biaya dan waktu yang relatip lama .
c. Belum adanya peta penguasaan tanah di masing masing desa/ kelurahan.
Belum adanya peta penguasaan dimasing masing desa/kelurahan, cukup menghambat dan mempersulit pelaksanaan identifikasi, karena sulitnya menemukan secara pasti batas objek tanah, maupun subjek haknya . Bahkan kalau tidak jeli , sering terjadi kekeliruan dalam menemukaan subjek dan objek hak dari bidang tanah tersebut .

d. Belum adanya tata ruang , yang dapat digunakan sebagai pedoman peruntukan tanah.
Belum adanya tata ruang wilyah kabupaten/kota, kadang kala menyulitkan pda saat proses pembebasan tanah, apakah daerah itu masuk dalam kawasan kehutanan, ataukah diluar kawasan kehutanan, karena proses pembebasan lahannya agak berbeda . Didalam kawasan hutan diperlukan pinjam pakai , sedangkan diluar kawasan hutan diperlukan ijin lokasi terlebih dahulu .
e. Adanya spikulan tanah oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi .
Dengan adanya keterbukaan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat disekitar rencana kegiatan, kadang kala dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk spikulasi tanah , agar mendapatkan harga yang tinggi .

VI. Klaim masyarakat
Klaim masyarkat sering terjadi :
1. Dari segi pertanahan :
a. Kurang cermatnya dalam pelaksanaan pembebasan tanah , baik pada saat identifikasi subjek dan objek tanahnya, maupun pada saat pembayaran, sehingga sering terjadi salah bayar, atau dibayarkan kepada yang bukan berhak.
b. Munculnya pengakuan baru , diatas tanah yang telah dibebaskan , dari orang yang merasa tanahnya belum di identifikasi dan belum dibebaskan , kemudian datang agar haknya segera dipenuhi .
2. Dari segi lingkungan
a. Adanya dugaan pencemaran , sebagai dampak negatip dari kegiatan perusahaan .
b. Adanya kekhawatiran akan munculnya dampak negatip dari suatu kegiatan, yang kadang kala hal ini dibesar-besarkan, dan tidak cukup beralasan .
3. Dari segi sosial kemasyarakatan
a. Adanya kecemburuan sosial, bagi mereka yang mengalami berbagai kesulitan ekonomi, beranggapan bahwa kegiatan dibidang minyak dan gas bumi , berlimpah dengan dana dan kemewahan ekonomi . Karena dilihat dari kacamata masyarakat awam, bahwa penggunaan teknologi canggih, peralatan yang serba canggih dan mahal , memakai tenaga dengan spesipikasi khusus, sehingga beranggapan perusahaan tersebut adalah orang yang sangat kaya-raya, dilain pihak bahwa warga masyarakat disekitarnya hanya jadi penonton , dan serba kekurangan dan kesulitan .
b. Kepincangan sosial ekonomi ini, kadang kala dimanfaatkan oleh oknum spikulan, mencoba-coba keberuntungan meng-kambing hitamkan masalah lingkungan , kemudian mengklaim kepada perusahaan .

VII. Solusi pemecahan sengketa tanah
1. Pada saat akan membebaskan tanah
a. Dilakukan identifikasi secermat mungkin, sehingga tidak ada persil warga yang masuk dalam lokasi, tertinggal di identifikasi atau di daftar baik letaknya, ukurannya , luasnya, serta siapa yang menguasainya .
b. Dilakukan negosiasi nilai tanah, nilai tanam tumbuh dan bangunan, dengan sistim musyawarah yang sebaik baiknya, sehingga ditemukan kesepakatan dengan nilai yang pantas .
c. Jika diperlukan pada saat identifikasi dan musyawarah nilai, dapat pula dibantu oleh Pemerintah Kecamatan, atau Pemerintah Kabupaten sebagai fasilitator .

2. Pada saat setelah tanah itu dikuasai
a. Dilakukan pengamanan lokasi, dengan memberi tanda-tanda yang jelas , misalnya memasang patok- patok, papan penguasaan lokasi dari perusahaan, jika perlu dipagar.
b. Melakukan kegiatan didalam lokasi tersebut, selalu sesuai aturan yang berlaku, dan memperhatikan masalah lingkungan .
c. Jika dalam kegiatan, maupun setelah selesai kegiatan, terjadi sesuatu yang diperkirakan berdampak negatip terhadap lingkungan sekitarnya, harus segera ditangani, melibatkan instansi pemerintah yang berkompeten untuk itu .
3. Bagi warga dan badan hukum yang menguasai bidang-bidang tanah, bersama sama pemerintah ( pusat dan daerah), selalu memperhatikan dan mengikuti catur tertip pertanahan :
a. Tertip hukum pertanahan
Seluruh bidang-bidang tanah yang dikuasai , dilaporkan kepada pemerintah untuk di buatkan surat-tanah sesuai aturan yang berlaku
b. Tertip administrasi pertanahan
Seluruh bidang-bidang tanah yang ada di pedesaan/kelurahan , dicatat dalam buku tanah, serta dimasukkan dalam peta tanah .
c. Tertip peruntukan dan penggunaan tanah
Penggunaan tanah oleh warga maupun badan hukum, sesuai dengan perutukan tanah yang diatur dalam tata ruang wilayah, atau aturan-aturan khusus untuk itu .
d. Tertip lingkungan hidup
Dalam memanfaatkan tanahnya, dan melakukan kegiatan diatas tanah tersebut, harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip keamanan dan tidak mengganggu lingkungan di lokasi maupun disekitar lokasi tersebut .

VIII. Penutup
Demikian pemaparan ini disampaikan , semoga dapat memberikan gambaran yang jelas, berkaitan dengan langkah- langkah yang dilakukan untuk menghindari jangan ada klaim masyarakat, dan kalau terpaksa ada maka dilakukan dengan arief dan bijaksana tanpa mengenyampingkan aturan-aturan yang berlaku .
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, akan selalu mengayomi seluruh warga dan masyarakatnya . Masyarakat Kutai Kartanegara adalah seluruh warga yang berusaha dan mencari nafkah , serta para perusahaan yang melakukan kegiatan di Kutai Kartanegara .
Dalam penangan kasus-kasus , maka jajaran Pemerintah Kabupaten bertindak sebagai mediator didalam proses musyawarah , mecarikan solusi yang paling baik , dan bukan bertindak sebagai hakim . Jika ada hal-hal yang masih belum dapat menemukan titik temu kedua belah pihak, memang sebaiknya diselesaikan melaui jalur hukum , di lembaga peradilan pemerintah .

SEKIAN DAN TERIMA KASIH, WASSALAMUALAIKUM W.W.





Pidato Pelantikan Di Liang Ilir

26 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA

Bismillahirrohmanirohim,
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang saya hormati :
– Para Kepala Dinas/Instansi dilingkungan Pemkab Kutai Kartanegara
– Para Kepala Bagian Dilingkungan Setkab Kutai Kartanegara
– Para Camat beserta unsur Muspika Kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman dan Sebulu
– Para Kepala Desa dan Pengurus BPD Yang Hadir saat ini
– Saudara Ketua BPD liang Ilir dan anggota
– Sdr Kepala Desa Terpilih yang pada hari ini dilantik dan diambil Sumpah.
– Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita dan para pemuka masyarakat lainnya
– Hadirin, Undangan yang berbahagia.

Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Illahi Robbi, karena atas ijin dan rahmat-Nya maka pada hari ini kita masih berkumpul dalam rangka “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun sekaligus dirangkai dengan Pelantikan Anggota BPD Desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun, Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Sebulu Modern dan Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu serta Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman ”
Hadirin, Undangan Yang Berbahagia
Kepala desa yang dilantik pada hari ini merupakan putra terbaik desa Liang Ilir yang dipilih oleh masyarakat secara langsung dari para calon yang ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala desa.
Pemilihan kepala desa sebagai sebuah proses demokrasi memerlukan kesiapan dan kedewasaan semua pihak. Sebagai sebuah proses maka hampir dapat dipastikan hanya satu orang yang terpilih dari para calon yang ada. Para calon yang belum terpilih oleh masyarakat bukan berarti tidak mempunyai kemampuan, tetapi masyarakat lebih menghendaki kepala desa terpilih untuk memimpin desa “Liang Ilir” enam tahun kedepan.
Bagi Penjabat Kepala Desa yang menjalankan tugas pemerintahan sampai terpilihnya Kepala Desa yang dilantik hari ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala pengabdian selama ini. Semoga seluruh amal bhakti Saudara tercatat sebagai amal ibadah oleh Allah Swt.
Kepada para calon kepala desa yang belum terpilih jangan berkecil hati, masih terbuka lebar kesempatan bagi saudara untuk mengabdikan diri bagi pembangunan desa ini. Dalam kesempatan ini kami menghimbau saudara bersama pendukung guna menyatukan tekad dan karya, bersama dengan kades terpilih dalam melaksanakan pembangunan di desa Liang Ilir.
Kepada kepala desa terpilih yang pada hari ini dilantik dan diambil sumpah, moment hari ini tidak perlu disikapi secara berlebihan. Pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini harus dipandang sebagai pengukuhan amanah masyarakat yang dibebankan pada pundak saudara. Sebagai sebuah amanah maka kepercayaan yang diberikan kepada saudara harus dapat dipegang teguh. Kepercayaan yang diberikan harus dapat dibuktikan dengan sebuah karya nyata berupa kemajuan dan keberhasilan pembangunan.
Dalam proses pemilihan kepala desa tentu terdapat pengelompokan dan perbedaan pendapat. Pada hari ini kami mengajak kepada semua komponen yang ada di desa Liang Ilir untuk bisa menyatukan langkah dan pemikiran. Perbedaan adalah Fitrah manusia tetapi kita harus tetap bersatu.
Hadirin, Undangan Yang Berbahagia
Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum maka desa mempunyai otonomi dalam menyelenggarakan kewenangannya. Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan bahwa desa Dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, memiliki kewenangan antara lain :
– Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
– Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
– Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
– Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa
Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya.
Hadirin, Undangan Yang Berbahagia
Desa memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintahan Desa terdiri atas Kepala Desa beserta perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa dan berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
Selain itu Pemerintahan Desa juga dituntut untuk mampu memberikan Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa. Hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam seluruh bidang dan peri kehidupan masyarakat desa.
Kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Sebagai mitra kerja hendaknya antara BPD dan Kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik-baiknya dalam hal menetapkan arah kebijakan pembangunan Desa dan secara bersama-sama mampu merencanakan program-program prioritas pembangunan. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, menghindari program-program pembangunan di desa yang hanya didasarkan pada keinginan sekelompok orang semata, serta adanya sinkronisasi kegiatan.
Hadirin, Undangan Yang Berbahagia
Dalam kesempatan ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberi penekanan untuk menjadi perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut :
Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu Saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Alokasi Dana Desa (ADD), agar saudara kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Keempat, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategy pembangunan daerah “Gerbang Dayaku Tahap Kedua”.

Hadirin yang berbahagia
Kami ucapkan ”selamat bekerja”, semoga seluruh perbuatan kita dicatat sebagai amal ibadah dan mendapatkan berkah serta kita semua selalu mendapat petunjuk dan perlindungan dari Allah Swt.
Billahi Taufiq walhidayah, Wal ridho wal inayah
Sumasalamu alaikum wr. Wb.
Plt. Bupati Kutai Kartanegara

DRS. H. SAMSURI ASPAR, MM.





Pidato Dalam Penyerahan PAM Pemilu

26 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA

Bismillahirrohmanirohim,
Yang saya hormati :
– Para Unsur Muspida di Lingkungan Pemkab Kukar
– Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
– Para Asisten dan Kepala Bagian Dilingkungan Setkab Kutai Kartanegara
– Para Kepala Dinas/Instansi dilingkungan Pemkab Kutai Kartanegara
– Peserta Apel BKO Satuan Linmas/Hansip PAM Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Timur
– Para tim sukses, Para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang hadir pada kesempatan ini,
– Para Undangan sekalian yang berbahagia.

Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Illahi Robbi, karena atas ijin dan rahmat-Nya maka pada hari ini kita masih berkumpul dalam rangka “Upacara Serah Terima Bawah Kendali Operasi (BKO) Hansip/Linmas Pengamanan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2008.

Peserta Upacara, undangan, hadirin yang berbahagia.
Salah satu tujuan penting otonomi daerah adalah meningkatkan peran serta masyarakat demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah. Pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan salah satu wahana untuk memberikan peran serta kepada masyarakat dalam kehidupan demokrasi di daerah (Democration in local Government).
Pemberlakuan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, dimana didalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung merupakan bukti keseriusan pemerintah pusat dalam memberi ruang bagi peran serta masyarakat dalam kehidupan demokrasi di daerah.
Mendorong partisipasi masyarakat merupakan salah satu bagian dari usaha membangun pengelolaan kekuasaan di daerah yang partisipatoris karena pemerintah daerah pada dasarnya tidak dapat mengetahui secara rinci dan menyeluruh apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan publik jika tanpa masukan yang berarti dari masyarakat itu sendiri.
Sehingga dengan demikian pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Timur tahun 2008 merupakan pelaksanaan desentralisasi politik sebagai sarana partisipasi masyarakat secara riil sekaligus sebagai bentuk pertanggung jawaban masyarakat kepada kemajuan daerahnya dalam konteks demokrasi di tingkat lokal.
Peserta Upacara, Undangan, hadirin yang berbahagia.
Pelaksanaan Pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk dari pelaksanaan demokrasi di Propinsi Kalimantan Timur merupakan wujud dari proses demokrasi di tingkat lokal yang harus dikelola dengan baik proses pelaksanaannya, agar dapat terpilih gubernur dan wakil gubernur yang sesuai dengan keinginan masyarakat daerah ini. Kita semua berharap agar pelaksanaannya nanti dapat dilangsungkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta tertib, aman dan terkendali.
Seluruh stake holder dan komponen yang ada di daerah ini hendaknya secara bersama-sama saling bahu-membahu mendukung sukses penyelenggaraan, keamanan dan ketertiban pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Peserta Upacara, hadirin yang berbahagia.
Hansip dan Linmas merupakan salah satu dari komponen daerah ini yang ditugaskan selain sebagai pengorganisasi masyarakat di dalam bela negara juga diamanatkan untuk mendukung kesuksesan, keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilihan gubernur-wakil gubernur tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, yang mengamanatkan bahwa “ yang membantu aparat keamanan di dalam pelaksanaan keamanan di TPS adalah dua orang anggota KPPS yang direkrut dari lingkungan TPS setempat”. Amanat undang-undang diatas sejalan dengan Surat Komisi Pemilihan Umum nomor : 22/15/1/2008 tanggal 16 Januari 2008 perihal keanggotaan KPPS dari unsur Satuan LINMAS.
Sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang di atas maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan serah terima anggota satuan HANSIP/LINMAS sejumlah 3.801 orang guna di bawah kendali operasi (BKO) kepada Polres Kukar sebagai unsur pendukung PAM PILKADA Gubernur-Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2008.
Selama masa BKO tersebut diharapkan kepada seluruh anggota HANSIP/LINMAS untuk selalu mematuhi perintah dan arahan yang diberikan oleh jajaran Polres Kukar. Disamping itu kami juga berharap agar para anggota HANSIP/LINMAS dibekali dengan tambahan ketrampilan dan pengetahuan khususnya dalam ilmu bela negara sebagai bekal dalam upaya bela negara dan pengorganisasian masyarakat dilingkungannya kelak.
Peserta Upacara, undangan, hadirin yang berbahagia.
Secara fungsional pengamanan pelaksanaan PILKADA Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2008 berada di tangan satuan PAM PILKADA Gubernur-Wakil Gubernur, tetapi partisipasi dan peran serta seluruh komponen masyarakat terutama peserta PILKADA dan tim suksesnya di daerah ini sangat diharapkan sehingga kondisi keamanan daerah kita dari sebelum pemilihan, saat pemilihan maupun pasca pemilihan tetap aman dan terkendali.
Kepada seluruh komponen masyarakat kami menghimbau, Pilihan boleh berbeda, Aspirasi boleh berbeda tetapi kita harus tetap bersatu untuk kemajuan daerah kita. Mari kita menyikapi perbedaan sebagai suatu rakhmat dalam mewarnai demokrasi di daerah kita bagi kemajuan dan kejayaan Propinsi Kalimantan Timur Khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peserta Upacara, undangan, hadirin yang berbahagia.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT, dalam mensukseskan pelaksanaan PILKADA Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2008
Billahi Taufiq walhidayah,
wal ridho wal inayah
Sumasalamu alaikum wr. Wb.

Plt. Bupati Kutai Kartanegara

Drs. H. Samsuri Aspar, MM.





Pidato Dalam Penyerahan Comdev

26 03 2009

WAKIL BUPATI KUTAI KARTANEGARA

Bismillahirrohmanirohim,
Yang saya hormati :
– Saudara Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,
– Para Unsur MUSPIDA Kabupaten Kutai Kartanegara atau yang mewakili,
– Para Ketua Fraksi, Ketua Komisi serta anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,
– Para Kepala Dinas/Instansi dilingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,
– Para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para pemerhati pertambangan yang hadir pada kesempatan ini, serta :
– Para Undangan sekalian yang berbahagia.
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Illahi Robbi, karena atas ijin dan rahmat-Nya maka pada hari ini kita masih berkumpul dalam rangka Workshop Community Development dengan mengambil tema yaitu “Community Development Mensejahterakan Rakyat Kutai Kartanegara”

Peserta Workshop dan hadirin yang berbahagia.
Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan Kabupaten yang diberi limpahan rahmat oleh Allah SWT dengan kekayaan alam yang berlimpah baik berupa migas, tambang, dan kekayaan alam lainnya. Hal ini mengundang banyak pihak dan para investor untuk melakukan investasi guna mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
Mengalirnya investasi secara besar-besaran terutama semenjak diberlakukannya otonomi daerah memberi nilai positif berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor MIGAS dan Pertambangan batu bara, membuka peluang kerja serta menjadi pemicu yang mendorong berkembangnya wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara, sisi lain juga menyebabkan terjadinya perubahan kondisi lingkungan alam dan lingkungan sosial masyarakat.

Yang menjadi persoalan mendasar adalah bagaimana menata hubungan para stake holder yaitu masyarakat, pemerintah dan dunia usaha sehingga upaya eksploitasi sumber daya alam dan investasi yang terjadi saat ini dapat berjalan secara baik, aman dan kondusif serta dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peserta Workshop dan hadirin yang berbahagia.
Gagasan Pemerhati Tambang Indonesia (PERTAMI) untuk melakukan work shop seperti pada hari ini merupakan hal yang sangat baik terutama dalam rangka menggali pemikiran-pemikiran guna merancang kebijakan dan strategi harmonisasi para stake holder dunia usaha yaitu masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Secara makro guna menciptakan harmonisasi antara dunia usaha dan lingkungan sosial masyarakat, pemerintah telah mendorong pelaksanaan Coorporate Social Responsibility (CSR) yaitu kepedulian sosial para pelaku usaha dimana didalamnya termasuk program community development atau pemberdayaan masyarakat sekitar.
Selama ini berkembang pemikiran bahwa program CSR dan COMDEV bersifat wajib bagi perusahaan tetapi kalau disimak dari sisi aturan ternyata program CSR/COMDEV sifatnya hanya suatu komitmen moral sebagai bentuk tanggung jawab moral dunia usaha terhadap lingkungan sosial masyarakat sekitar. Oleh karena itu dari sisi regulasi pemerintah daerah tidak mempunyai landasan yang kuat untuk memaksa pelaku usaha dalam pelaksanaan Program COMDEV.

Disisi lain implementasi dari CSR atau COMDEV masih terkesan tidak transparan, kurang tepat sasaran, dan bahkan bisa terjadi overlapping antara program comdev dan program pemerintah daerah. Hal ini bila dibiarkan akan menimbulkan gejolak sosial dan perasaan tidak adil dari masyarakat sekitar sehingga dapat menghambat dunia usaha itu sendiri.
Peserta Workshop dan hadirin yang berbahagia.
Berangkat dari kondisi pelaksanaan COMDEV seperti diatas maka diperlukan konsensus bersama antara pelaku usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemerintah daerah guna melakukan pengaturan terutama dari sisi manajemen COMDEV. Sehingga dalam implementasinya dapat lebih terukur, terarah, transparan dan akuntabel. Konsensus ini diperlukan agar produk hukum berupa perda yang dihasilkan tidak mendapat resistensi dan merugikan dunia investasi, disisi lain juga memberi arah yang lebih jelas bagi pengembangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang dijembatani oleh kalangan dunia usaha.
Peserta Workshop dan hadirin yang berbahagia.
Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh upaya dan kerja keras yang dilaksanakan sehingga Workshop pada hari ini dapat terselenggara dengan baik.
Harapan kami semoga pokok-pokok pemikiran yang dihasilkan dalam kegiatan ini dapat dijadikan sebagai masukan bagi pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengambilan keijakan pelaksanaan Community Development dan pengembangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini searah dengan Visi Program GERBANG DAYAKU yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu menciptakan pemerintahan kabupaten yang baik dan bersih berlandaskan azas keadilan, kesetaraan, keragaman dan demokrasi menuju terbentuknya masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera.

Peserta Workshop dan hadirin yang berbahagia.
Dengan mengucap Bismillahirohmannirrohim, acara Worshop Community Development pada hari ini Sabtu tanggal 4 Agustus 2007 secara resmi saya nyatakan dibuka.
Demikian sambutan kami pada hari ini, semoga hati, pemikiran dan langkah kita senantiasa selalu disatukan menuju Kabupaten Kutai Kartanegara yang mandiri dan sejahtera serta kita semua selalu mendapat limpahan rahmat dan inayah dari Allah Sang Penguasa Semesta,
Billahi Taufiq walhidaya, wal ridho wal inayah
Sumasalamu alaikum wr. Wb.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara

Drs. H. Samsuri Aspar, MM.





Pidato Dalam Mutasi Ke Dua

26 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA
Bismillahirrohmanirohim,
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang saya hormati :
– Para Unsur Muspida di Lingkungan Pemkab Kukar
– Saudara Ketua DPRD Kutai Kartanegara besera anggota
– Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
– Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
– Saudara-Saudara yang hari ini dilantik dan diambil Sumpah.
– Hadirin, Undangan yang berbahagia.
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Illahi Robbi, karena atas ijin dan rahmat-Nya maka pada hari ini kita masih berkumpul dalam rangka “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara”
Hadirin, Undangan Yang Berbahagia
Mutasi dan rotasi kali ini dimaksudkan untuk mengisi formasi dan atau pengukuhan pejabat yang menempati struktur organisasi sebagai akibat dari restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara..
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 menuntut dilakukannya penetapan urusan yang menjadi kewenangan daerah, penataan kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan penataan personil.
Dasar pemikiran reorganisasi perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan demikian maka daerah dituntut untuk melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah dan penataan personil. Hal ini dilakukan disamping sebagai pelaksanaan amanat Peraturan juga sebagai upaya untuk menata organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan di daerah dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Dengan adanya restrukturisasi organisasi tersebut menyebabkan terjadinya perampingan struktur organisasi perangkat daerah berupa penggabungan beberapa SKPD dan atau penambahan SKPD baru sehingga menyebabkannya berkurangnya jumlah jabatan struktural, berubahnya eselonering pada dinas dan badan, sehingga perlu dilakukan penataan ulang personil yang menduduki jabatan struktural.
Hadirin, Undangan Yang Berbahagia
Penataan personil merupakan pekerjaan yang paling berat yang harus dilewati. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan seleksi atas personil yang menempati jabatan struktural sehingga personil yang terpilih dan dilantik memenuhi syarat umum kepegawaian, mempunyai integritas, kapabel, mempunyai dedikasi dan kinerja yang tinggi, serta ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, kami ucapkan selamat. Jabatan yang diberikan kepada saudara adalah amanah yang harus diemban dengan sepenuh hati. Amanah yang diberikan kepada saudara bukan hanya sekedar kepercayaan tetapi harus dimaknai juga sebagai sebuah tanggung jawab untuk menciptakan ”Kepemerintahan Yang Baik” dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Laksanakan tugas dan tanggung jawab saudara dengan penuh keikhlasan. Saudara ditantang untuk dapat menunjukan etos kerja dan prestasi Kerja guna membawa perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara agar menjadi lebih baik.
Hadirin, Undangan Yang Berbahagia
Pemberlakuan undang-undang nomor 32 Tahun 2004 menuntut pemerintahan di daerah untuk mampu menata managemen sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Daerah dituntut untuk mampu menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisisen sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan terberat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah saat ini adalah bagaimana merumuskan aturan main baik dalam bentuk Peraturan Daerah atau aturan yang lain yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak multi tafsir dan memihak kepada kepentingan masyarakat, bagaimana menata lembaga dan kelembagaan yang ada di daerah saat ini sehingga organisasi pemerintahan di daerah menjelma menjadi organisasi yang efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan daerah, serta bagaimana meningkatkan motivasi, kapabilitas, dedikasi dan integritas aparatur penyelenggaran pemerintahan di daerah. Sehingga manajemen penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh Stake Holder di Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk saudara-saudara yang hari ini di lantik untuk secara bersama-sama dan saling bahu-membahu menghadapi tantangan kedepan dan bersatu padu dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Mari kita ciptakan kebersamaan serta menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di Kutai Kartanegara. Pembangunan di Kutai Kartanegara akan berhasil dengan baik bila kita bisa menciptakan Kebersamaan, kekompakan dan bersatu.
Para Pejabat Yang Baru Dilantik, Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini kami minta perhatian seluruh pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara termaksud saudara-saudara yang baru dilantik hari ini.
1. Sejarah panjang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan banyak pengalaman yang sangat berharga kepada kita semua. Mari kita ambil hikmah dari sejarah panjang tersebut. Saat ini sudah menjadi keharusan bagi seluruh aparatur penyelenggara negara untuk bekerja sesuai dengan kaidah aturan dan mempunyai standard operasional prosedur. Sehingga menjadi wajib bagi kita semua didalam bekerja untuk selalu mempedomani kaidah aturan perundang-undangan dan menciptakan standar operasional prosedur sebagai mekanisme kerja.
2. Kedepan seluruh pegawai negeri sipil baik unsur staf maupun yang duduk dalam jabatan struktural harus mampu menjelma menjadi birokrat yang profesional. Dalam melaksanakan pekerjaan harus dilaksanakan secara terkoordinasi, integral dan komprehensif, serta menghilangkan pemikiran yang bersifat ego sektoral dan parsial. Oleh sebab itu dalam melaksanakan pekerjaan seluruh SKPD harus menjelma sebagai sebuah sistem sedangkan SKPD berperan sebagai sub sistem yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
3. Pegawai negeri sipil harus mampu mengembangkan diri untuk menjadi aparatur yang profesional, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Seluruh Pegawai Negeri sipil dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat bukan bertindak sebagai alat kekuasaan, bersifat netral dan tidak terkotak-kotak. Oleh sebab itu dalam melaksanakan pekerjaan harus dibangun semangat kebersamaan sehingga upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara dapat tercapai.
4. Kembangkan wawasan, kemampuan dan penguasaan IPTEK, sehingga kedepan seluruh pegawai negeri sipil menjelma menjadi Birokrat yang futuristik dan inovatif, mampu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi guna menghadap tantangan perkembangan global.
Para Pejabat Yang Baru Dilantik, Hadirin Yang Berbahagia
Sekali lagi kami mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Semoga amanah yang diberikan kepada saudara menjadi rahmat bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Billahi Taufiq walhidayah, wal ridho wal inayah
Sumasalamu alaikum wr. Wb.

PJ. Bupati Kutai Kartanegara

DRS. H. SJACHRUDIN, MS. MM.





Pidato Bupati Kukar Pada Penutupan Pelatihan ADD

16 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA
SAMBUTAN PLT. BUPATI KUTAI KARTANEGARA
PADA ACARA
“PENUTUPAN PEMBEKALAN FASILITATOR DESA”
SELASA, 29 JULI 2008

BISMILLAHIRROHMANIROHIM,
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA
YANG SAYA HORMATI :
– PARA KEPALA DINAS/INSTANSI DILINGKUNGAN PEMKAB KUTAI KARTANEGARA
– PARA FASILITATOR DAN NARA SUMBER
– PARA PANITIA PELAKSANA KEGIATAN PEMBEKALAN
– PARA PENDAMPING YANG TELAH MENGIKUTI PELATIHAN
– HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.
PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KEHADIRAT ILLAHI ROBBI KARENA ATAS IJINNYA MAKA PADA SAAT INI KITA MASIH DAPAT BERKUMPUL DALAM RANGKA “PENUTUPAN PEMBEKALAN FASILITATOR DESA”

SAUDARA FASILITATOR, HADIRIN YANG BERBAHAGIA
ACARA PEMBEKALAN YANG SEBENTAR LAGI AKAN DITUTUP MERUPAKAN TRANSFER PENGETAHUAN DASAR DAN BERSIFAT APLIKATIF, BERTUJUAN UNTUK MEMBERI PEMAHAMAN DASAR SEBELUM SAUDARA DI TUGASKAN.
SEBAGAI PEMAHAMAN DASAR MAKA PENGETAHUAN YANG SAUDARA DAPAT PADA SAAT PEMBEKALAN MEMERLUKAN PENGEMBANGAN DAN PENYESUAIAN DENGAN KONDISI LAPANGAN, DISAMPING IMPROVISASI UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN PEKERJAAN DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN KORIDOR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) MERUPAKAN HAL BARU YANG MEMERLUKAN KESIAPAN SELURUH UNSUR YANG TERLIBAT TERMASUK KEPALA DESA DAN PERANGKATNYA. SEBAGAI HAL BARU MAKA PERAN SAUDARA DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN SANGAT DIPERLUKAN. OLEH SEBAB ITU SAUDARA DIHARAPKAN UNTUK LEBIH MEMAHAMI SECARA MENDALAM ATURAN PELAKSANAAN ADD.
DISAMPING ITU SAUDARA DIHARAPKAN JUGA UNTUK MENJADI DINAMISATOR PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA. SEBAGAI DINAMISATOR MAKA KEHADIRAN SAUDARA DIHARAPKAN DAPAT MENGGERAKAN FUNGSI-FUNGSI KELEMBAGAAN YANG ADA DI DESA SEHINGGA DAPAT BERJALAN DAN BERSINERGI DALAM UPAYA MENSUKSESKAN PROGRAM PEMBANGUNAN PERDESAAN.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA SANGAT BERHARAP BAHWA DENGAN KEHADIRAN SAUDARA SEBAGAI TENAGA PENDAMPING DI DESA KELAK DAPAT MEMBAWA MANFAAT YANG BESAR BAGI PERUBAHAN KULTUR, POLA PIKIR DAN MANAGEMEN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DESA, SERTA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENSUKSESKAN PROGRAM GERBANG DAYAKU TAHAP II
PARA FASILITATOR, HADIRIN YANG BERBAHAGIA
GAGALNYA SAUDARA-SAUDARA DALAM MEMBERIKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ADD, AKAN BERDAMPAK PADA PEMBANGUNAN DI PEDESAAN.
OLEH KARENA ITU DALAM KESEMPATAN INI SAYA MEMINTA PERHATIAN SAUDARA-SAUDARA TERHADAP BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGELOLAAN ADD DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA, SEBAGAI BERIKUT :

PERTAMA : SAUDARA DITUNTUT UNTUK MAMPU MELAKUKAN TRANSFER PENGETAHUAN KEPADA KEPALA DESA DAN PERANGKATNYA SEHINGGA KEMAMPUAN DALAM PENGELOLAAN ADD DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PADA UMUMNYA DAPAT MENINGKAT DAN LEBIH BERDAYA
KEDUA : MENDORONG AGAR TERBUKA KESEMPATAN BAGI SEGENAP WARGA DESA DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI PROSES PENJARINGAN ASPIRASI, AGAR PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN YANG DIKEMBANGKAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN SESUAI DENGAN ESENSI MASALAH DAN PRIORITAS KEBUTUHAN MASYARAKAT.
KETIGA : MEMOTIVASI AGAR PENATAAN MANAGEMEN PEMERINTAHAN DI DESA BISA LEBIH BAIK DARI KONDISI SAAT INI. DENGAN DEMIKIAN DIHARAPKAN PROSES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAPAT MENJADI LEBIH BERHASIL DAN BERDAYA GUNA
KEEMPAT ; KOMITMEN SAUDARA DALAM PELAKSANAAN PENDAMPINGAN HARUS TETAP KUAT APAPUN TANTANGAN YANG SAUDARA HADAPI. SAUDARA ADALAH INSAN YANG TELAH TERPILIH DIANTARA RATUSAN ORANG YANG BERMINAT UNTUK MENJADI PENDAMPING.

AKHIRNYA DENGAN MENGHARAP RIDHO DARI ALLAH SWT. DAN DENGAN MENGUCAPKAN:
“ALHAMDULILLAHIROBBIL ALAMIN”
ACARA PEMBEKALAN FASILITATOR DESA SECARA RESMI SAYA NYATAKAN DITUTUP.
DEMIKIAN SAMBUTAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN. SEMOGA NIAT TULUS DAN PENGABDIAN YANG KITA LAKUKAN DICATAT SEBAGAI AMAL IBADAH OLEH ALLAH SWT.
BILLAAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH
WALRIDHO WAL INAYAH
WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

PLT. BUPATI KUTAI KARTANEGARA

DRS. H. SAMSURI ASPAR, MM





Pidato Bupati Dalam Safari Ramadhan

16 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA

BISMILAHIRROHMANIRROHIM
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
YANG SAYA HORMATI :
– PARA UNSUR MUSPIDA
– PARA PEJABAT DILINGKUNGAN PEMKAB KUTAI KARTANEGARA
– SDR. CAMAT ANGGANA BESERTA UNSUR MUSPIKA
– SDR KADES SUNGAI MERIAM DAN KETUA BPD BESERTA ANGGOTA
– PARA TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH PEMUDA, TOKOH WANITA DAN PARA PEMUKA MASYARAKAT LAINNYA
– HADIRIN, KAUM MUSLIMIN ROHIMAKUMULLAH.

PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KEHADIRAT ILLAHI ROBBI, KARENA ATAS IJIN DAN RAHMAT-NYA MAKA PADA MALAM KE-16 RAMADHAN INI KITA MASIH BERKUMPUL DALAM RANGKA SAFARI RAMADHAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DENGAN MASYARAKAT KECAMATAN ANGGANA KHUSUSNYA YANG BERADA DI DESA SEI MERIAM .
SHALAWAT DAN SALAM KITA HATURKAN KEPADA JUNJUNGAN YANG TERAMAT DIMULIAKAN ALLAH, SEBAGAI PEMBAWA RAHMAT SEMESTA ALAM, NABI YULLAH MUHAMMAD SAW, YANG TELAH MENUNTUN UMATNYA DARI ALAM KEGELAPAN MENUJU JALAN YANG TERANG BENDERANG YAITU JALAN ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERTAQWA.
DAN MUDAH-MUDAHAN KITA SEKALIAN MENDAPATKAN RAHMATNYA SERTA KESELAMATAN BAIK DI DUNIA MAUPUN DIAKHIRAT KELAK.
KAUM MUSLIMIN ROHIMAKUMULLAH
MARHABAN YA RAMADHAN, MARI BERSAMA-SAMA KITA JALANI BULAN RAMADHAN, BULAN YANG PENUH BAROKAH DAN SUCI INI, BULAN YANG PENUH MAGHFIRAH, BAGI INSAN YANG BERHARAP AGAR JIWA RAGANYA DIASAH DAN DIASUH GUNA MELANJUTKAN PERJALANAN MENUJU ALLAH SWT.
WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, DIWAJIBKAN ATAS KAMU UNTUK BERPUASA SEBAGAIMANA TELAH DIWAJIBKAN TERHADAP UMAT-UMAT SEBELUM KAMU, AGAR KAMU MENJADI ORANG YANG BERTAKWA.
(QS. AL-BAQARAH; AYAT 183).
SERUAN BERPUASA DIATAS YANG DILAKSANAKAN PADA BEBERAPA HARI TERTENTU DIKHUSUSKAN HANYA BAGI ORANG-ORANG YANG BERIMAN AGAR MENJADI UMAT YANG ”LAALLAKUM TATTAKUUN” (BERTAKWA).
PELAKSANAAN PUASA DISAMPING SEBAGAI IBADAH JUGA DAPAT MEMBUAT ORANG MENJADI SEHAT JASMANI DAN APABILA DILAKUKAN DENGAN NIAT YANG IKHLAS AKAN DAPAT MEMPERKUAT ROHANINYA. SEBAGAIMANA DIMAKLUMI BANYAK PENYAKIT YANG DIALAMI OLEH SESEORANG BERSUMBER DARI PERUTNYA. BANYAK DIANTARA KITA YANG TIDAK MENYADARI BAHWA KITA TELAH MEMENUHI PERUT KITA DENGAN MAKANAN TANPA MEMPERHATIKAN BATAS KEMAMPUAN DAN KONDISINYA.

SEBAGAIMANA SABDA NABI MUHAMMAD SAW
“ANAK ADAM TIDAK AKAN MEMENUHI TEMPAT DARI PERUTNYA DENGAN KEJAHATAN KARENA ANAK ADAM MENGATUR MAKANAN YANG DAPAT MEMPERKOKOH TUBUHNYA SEKALIPUN TIDAK MEMUNGKINKANNYA KARENA SEPERTIGA TUBUH KITA UNTUK MAKANAN SEDANGKAN SEPERTIGANYA LAGI UNTUK MINUMANANNYA SEMENTARA SEPERTIGA YANG LAINNYA LAGI UNTUK PERNAPASAN“.
HIKMAH LAIN YANG DAPAT DIAMBIL DARI PELAKSANAAN IBADAH PUASA ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT :
– DENGAN MELAKUKAN PUASA SETIAP MANUSIA DIHARAPKAN DIDORONG UNTUK MAMPU MENJADIKAN DIRINYA SEHAT JASMANI DAN KOKOH ROHANINYA DARI GEJOLAK SYAHWATNYA.
– PUASA MENGANDUNG DIDIKAN MEMPERKUAT MENTAL DAN SPIRITUAL SERTA MEMPERTEGUH KESABARAN. PADA SAAT BERPUASA KITA BERUSAHA UNTUK MENAHAN HAUS DAN LAPAR PADAHAL DIHADAPAN KITA TERBENTANG ANEKA RAGAM MAKANAN DAN MINUMAN. HAL INI BERLANGSUNG SELAMA SATU HARI TANPA ADA YANG MENGAWASI/MENGONTROL KECUALI OLEH ALLAH SWT. TANPA KEMAUAN YANG KUAT DAN KESABARAN DARI INSAN MAKA TIDAK MUSTAHIL BANYAK YANG BERUSAHA UNTUK MEMBATALKAN PUASANYA.
– DENGAN PUASA KITA BISA MENGENAL NILAI SEBUAH KENIKMATAN. PADA SAAT WAKTU BERBUKA PUASA TIBA KITA AKAN MERASAKAN BETAPA SETEGUK AIR PUTIH DAN SEPIRING NASI AKAN TERASA SANGAT NIKMATNYA. HAL INI TIDAK AKAN DIKETAHUI NILAI NYA MANAKALA TUBUH KITA TIDAK PERNAH MERASAKAN KERINGNYA KEHAUSAN DAN PAHITNYA KELAPARAN.
– DENGAN PUASA KITA BISA MENGENAL KESENGSARAAN ORANG LAIN. KITA BISA MERASAKAN BAGAIMANA PERASAAN SAUDARA KITA YANG MENGALAMI KELAPARAN DAN KEHAUSAN. KITA BISA MERASAKAN BAGAIMANA NASIB SAUDARA-SAUDARA KITA YANG TIDAK SEBERUNTUNG DIRI KITA.
HASIL DARI PELAKSANAAN PUASA SELAMA SATU BULAN PENUH MAKA SETELAH PUASA KELAK DIHARAPKAN KITA MENJELMA MENJADI INSAN, YANG MAMPU MENGENDALIKAN DIRI, MENJADI ORANG YANG SEHAT JASMANI DAN ROHANI SABAR, MEMPUNYAI KEMAUAN YANG KUAT UNTUK MAJU, SELALU MENSYUKURI NIKMAT YANG DIBERIKAN OLEH ALLAH SWT, SERTA KITA BISA MEMPUNYAI NILAI KEPEDULIAN SOSIAL YANG TINGGI TERHADAP SESAMA MANUSIA.
KAUM MUSLIMIN ROHIMAKUMULLAH
KEBERADAAN ROMBONGAN SAFARI RAMADHAN PEMKAB KUTAI KARTANEGARA DI TENGAH BAPAK/IBU SEKALIAN MERUPAKAN UPAYA UNTUK MEMUPUK JALINAN SILATURAHMI, ANTARA PEMERINTAH (UMARO) DENGAN ULAMA DAN UMAT (MASYARAKAT). KEGIATAN INI MERUPAKAN LANGKAH UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH ISLAMIYAH. SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT TERBANGUN HUBUNGAN YANG HARMONIS ANTARA UMARO, ULAMA DAN UMAT.
DALAM KESEMPATAN INI KAMI ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, MENGAJAK KEPADA SELURUH LAPISAN MASYARAKAT KHUSUSNYA MASYARAKAT KECAMATAN ANGGANA AGAR :
1. SECARA BERSAMA-SAMA MENJAGA SITUASI DAN KONDISI DI WILAYAH MASING-MASING SEHINGGA TETAP KONDUSIF SERTA TIDAK MUDAH TERPANCING DENGAN ISYU-ISYU YANG MENYESATKAN.
2. MARI SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MENINGKATKAN ETOS KERJA, DISIPLIN DAN PENGABDIAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI KITA MASING-MASING SEHINGGA RODA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TETAP TERUS BERJALAN.
3. MARI SECARA BERSAMA-SAMA MENINGKATKAN KWALITAS KEIMANAN, KETAKWAAN DAN KEILMUAN SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT TERBENTUK MASYARAKAT KUTAI KARTANEGARA YANG BERKEMAMPUAN IPTEK (ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI) DAN BERSEMANGAT IMTAK (BERIMAN DAN BERTAKWA)
4. MARI KITA TINGKATKAN SEMANGAT GOTONG-ROYONG SEHINGGA BISA TERPUPUK RASA KEBERSAMAAN, SENASIB DAN SEPENANGGUNGAN. BERAT SAMA DIPIKUL RINGAN SAMA DIJINJING.
5. MARI SECARA BERSAMA-SAMA MEMELIHARA KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BAIK ANTAR SESAMA MAUPUN DENGAN PEMELUK AGAMA LAIN.
KAUM MUSLIMIN ROHIMAKUMULLAH
KIRANYA CUKUP SEKIAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN, SEMOGA KITA SEMUA MENDAPAT MAGHFIRAH DARI ALLAH SWT, DAN MENJADI ORANG-ORANG YANG MUTTAQIN.
BILLAHI TAUFIQ WALHIDAYAH, WAL RIDHO WAL INAYAH
SUMASALAMU ALAIKUM WR. WB.

PLT. BUPATI KUTAI KARTANEGARA

DRS. H. SAMSURI ASPAR, MM.





Pidato Bupati Kukar Dalam Pelantikan BPD

16 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA
BISMILLAHIRROHMANIROHIM,
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA
YANG SAYA HORMATI :
– PARA KEPALA DINAS/INSTANSI DILINGKUNGAN PEMKAB KUTAI KARTANEGARA
– CAMAT LOA JANAN BESERTA UNSUR MUSPIKA
– PARA KEPALA DESA SE-KECAMATAN LOA JANAN
– PARA ANGGOTA BPD SE-KECAMATAN LOA JANAN
– TOKOH AGAMA, MASYARAKAT, PEMUDA, DAN TOKOH WANITA
– HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.
PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KEHADIRAT ILLAHI ROBBI KARENA ATAS IJINNYA MAKA PADA SAAT INI KITA MASIH DAPAT BERKUMPUL DALAM RANGKA “PELANTIKAN PENGURUS DAN ANGGOTA BPD DESA BATUAH DAN BAKUNGAN KECAMATAN LOA JANAN”
HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
PENGURUS DAN ANGGOTA BPD YANG DILANTIK PADA HARI INI MERUPAKAN WAKIL MASYARAKAT YANG DIPILIH MEWAKILI MASYARAKAT UNTUK DUDUK DALAM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BAGIAN DARI PEMERINTAHAN DESA MERUPAKAN LEMBAGA PERWUJUDAN DEMOKRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA. ANGGOTA BPD ADALAH WAKIL DARI PENDUDUK DESA BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH. BPD BERSAMA DENGAN KEPALA DESA BERFUNGSI MENETAPKAN PERATURAN DESA SERTA BERUPAYA MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT.
DENGAN DEMIKIAN MAKA PEMERINTAHAN DESA DITUNTUT UNTUK MAMPU MENUMBUHKEMBANGKAN PARTISIPASI DAN PERANSERTA AKTIF MASYARAKAT DALAM PROSES PEMERINTAHAN SERTA PEMBANGUNAN.
HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SECARA UMUM MEMPUNYAI KEWENANGAN YAITU ; MEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DESA BERSAMA KEPALA DESA, MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA, MENGUSULKAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, MEMBENTUK PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, SERTA MENGGALI, MENAMPUNG, MENGHIMPUN, MERUMUSKAN DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT.
DALAM IMPLEMENTASINYA, PELAKSANAAN KEWENANGAN TERSEBUT DI ATAS, HENDAKNYA TIDAK TERLALU BERLEBIHAN TETAPI HARUS BERLANDASKAN DENGAN NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
DALAM KESEMPATAN INI, KAMI ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA MEMINTA PERHATIAN SAUDARA ATAS HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
PERTAMA, BEKERJALAH DAN LAKSANAKAN TUGAS DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN PENUH TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN FUNGSI DAN TUGAS SAUDARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KEDUA, SEBAGAI UNSUR PEMERINTAHAN DESA, KEPALA DESA DAN BPD MERUPAKAN MITRA. UNTUK ITU SAUDARA HARUS DAPAT MEMBANGUN KOMUNIKASI YANG HARMONIS, SEKALIGUS BERSINERGI DENGAN TETAP DAN TERUS MELAKUKAN KOORDINASI MAUPUN KONSULTASI SERTA BEKERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SERTA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DI DESA.
KETIGA, DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA MELALUI ALOKASI DANA DESA (ADD), AGAR SAUDARA KEPALA DESA DAN BPD DAPAT MENGIKUTI DAN MENJALANKAN SELURUH PROSEDUR SERTA MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN ADD. SEHINGGA PELAKSANAANNYA DAPAT LEBIH EFEKTIF, TRANSPARAN DALAM PENGGUNAAN KEUANGAN, SERTA PENGELOLAANNYA DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA BAIK DAN BENAR SESUAI KETENTUAN PERATURAN YANG BERLAKU.
KEEMPAT, AGAR KIRANYA SAUDARA MENGGALAKKAN UPAYA PEMBERDAYAAN SELURUH KOMPONEN YANG ADA DI DESA BAIK KELEMBAGAAN KEMASYARAKATAN MAUPUN WARGA MASYARAKAT DESA SECARA KESELURUHAN, SEHINGGA AKAN MENDORONG TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN DESA BAIK DARI ASPEK SOSIAL MAUPUN ASPEK EKONOMI DALAM KERANGKA GRAND STRATEGY PEMBANGUNAN DAERAH “GERBANG DAYAKU TAHAP KEDUA”.
KELIMA, MENYIKAPI KONDISI YANG SEDANG DIHADAPI PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA SAAT INI, KEPADA SELURUH PERANGKAT YANG ADA DI KECAMATAN DAN PEMERINTAHAN DESA, DIMINTA UNTUK TETAP MELAKSANAKAN AKTIFITAS SEPERTI BIASANYA, SEHINGGA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAPAT TETAP TERLAKSANA DENGAN BAIK.
HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
DEMIKIAN SAMBUTAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN. KEPADA PENGURUS DAN ANGGOTA BPD YANG BARU DILANTIK KAMI UCAPKAN SELAMAT BEKERJA. SEMOGA NIAT TULUS DAN PENGABDIAN YANG KITA LAKUKAN DICATAT SEBAGAI AMAL IBADAH OLEH ALLAH SWT.
BILLAAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH, WALRIDHO WAL INAYAH
WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
PLT. BUPATI KUTAI KARTANEGARA

DRS. H. SAMSURI ASPAR, MM