PIDATO BUPATI KUKAR DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

12 03 2009

BUPATI KUTAI KARTANEGARA

Bismillahirrohmanirohim,
Yang saya hormati :
– Saudara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
– Para unsur MUSPIDA Kabupaten Kutai Kartanegara
– Saudara Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
– Para Anggota Dewan yang hadir pada rapat paripurna hari ini
– Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
– Para Asisten dan Kepala Bagian Dilingkungan Setkab Kutai Kartanegara
– Para Kepala Dinas/Instansi dilingkungan Pemkab Kutai Kartanegara
– Para Undangan, hadirin yang berbahagia

Puji Syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas ijin dan rahmat-Nya jualah maka pada hari ini kita dapat berkumpul dalam acara “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka Penetapan Raperda menjadi Perda Kabupaten Kutai Kartanegara.”

Pimpinan Dewan, anggota dewan serta undangan yang berbahagia.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kaitan ini, jelas artinya bahwa Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pimpinan Dewan, Anggota Dewan, serta seluruh hadirin yang berbahagia,
Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa. Kepala Desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Otonomi Desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.

Sidang Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,
Menyikapi pengakuan Negara Republik Indonesia terhadap Otonomi Desa, serta seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian merancang Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. Rancangan ini disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa. Dengan kesamaan acuan tersebut akan memberikan kesamaan cara pandang antara pemerintah dan DPRD dalam menyikapi hal ini. Langkah ini juga merupakan bukti dari implementasi otonomi daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang kita cintai dan kita banggakan ini. Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertekad untuk terus melakukan pengkajian secara komprehensif, sehingga ke depan dapat diperoleh model penataan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk masyarakat yang hidup di pedesaan, tetap akan menjadi jangkauan perhatian Pemerintah Daerah.

Sidang Dewan yang terhormat,
Tentunya menjadi harapan kita semua agar dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dapat semakin meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di semua Desa dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga tercapai pelayanan masyarakat yang maksimal menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara. Otonomi asli yang dimiliki Desa mengandung makna bahwa kewenangan pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman. Selanjutnya, dalam rangka menciptakan landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa maka diperlukan Peraturan Desa yang tidak membebani masyarakat. Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian akan menetapkan Peraturan Daerah yang dapat menjadi kekuatan hukum bagi seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa, tentunya dengan tidak melupakan prinsip-prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa, antara lain seperti prinsip partisipasi dan demokratisasi.

Partisipasi memiliki makna bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawarahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa. Adapun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Prinsip-prinsip dasar ini secara tersirat dirinci dalam pasal-pasal Raperda yang insya Allah akan ditetapkan sebagai Perda pada kesempatan Sidang Paripurna hari ini.

Pimpinan Dewan, anggota dewan serta undangan yang berbahagia.
Melalui kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh komponen daerah ini, mari kita satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan Kutai Kartanegara tercinta. Perbedaan dan keragaman adalah rahmat untuk menyatukan kita semua dalam upaya menciptakan kejayaan Kutai Kartanegara.

Semoga apa yang kita kerjakan pada hari ini akan membawa manfaat bagi kita semua dan seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara serta kita semua selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT, dalam upaya memajukan Kutai Kartanegara yang kita cintai ini.
Billahi Taufiq walhidayah, wal ridho wal inayah
Sumasalamu alaikum Wr. Wb.
Plt. Bupati Kutai Kartanegara
Drs. H. Syachruddin, MS. MM.





Bukan empat Mata, ini untuk dunia!

5 03 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!